1 Taruna Dikeluarkan, 28 Ditunda Kenaikan Pangkatnya

Kasus Pengeroyokan di Akpol

1 Taruna Dikeluarkan, 28 Ditunda Kenaikan Pangkatnya

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 16:20 WIB
1 Taruna Dikeluarkan, 28 Ditunda Kenaikan Pangkatnya
Semarang - Sebanyak 31 taruna Akademi Polisi (Akpol) Semarang dikenai sanksi karena terlibat kasus pengeroyokan. Satu orang dikeluarkan, dua orang batal dilantik, dan 28 lainnya ditunda kenaikan pangkatnya.

Taruna yang mendapat sanksi paling berat berpangkat Sermatar dan berinisial TPS (20). Setelah diselidiki, ia terbukti mencuri barang-barang rekannya.

Akibat pencurian itu, pada Mei 2008, TPS dikeroyok 30 rekannya. Dia sempat mendapatkan perawatan di klinik Akpol dan RS Elisabeth Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian taruna tidak naik pangkat. Tapi dua-tiga bulan berikutnya, mereka bisa naik pangkat asal lulus mata kuliah tambahan, yakni HAM," kata Kabag Publikasi Akpol Semarang, Kombes Bambang Purwoko di Akpol, Jalan Sultan Agung Semarang, Kamis (7.8/2008).

Bambang menjelaskan, dua dari 30 taruna yang mengeroyok HS batal dilantik. Mereka bisa dilantik dengan mengulang beberapa mata kuliah, termasuk HAM.

Mengenai sanksi terhadap HS, Bambang menegaskan, mencuri tidak bisa ditolerir. Dalam sidang etis yang dipimpin langsung gubernur Akpol, bukti dan saksi menegaskan TPS memang mencuri.

"Ya kalau mencuri kan sudah parah. Kalau sudah lulus, nanti bisa mencuri uang negara. Gimana coba," jelas mantan Dirlantas Polda Jateng ini.

Kasus pengeroyokan HS sempat tidak diketahui ujungnya. Namun diam-diam Akpol menggelar sidang etik dan memberikan sanksi terhadap korban maupun pelaku pengeroyokan tersebut sebulan lalu. (try/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads