Taruna yang mendapat sanksi paling berat berpangkat Sermatar dan berinisial TPS (20). Setelah diselidiki, ia terbukti mencuri barang-barang rekannya.
Akibat pencurian itu, pada Mei 2008, TPS dikeroyok 30 rekannya. Dia sempat mendapatkan perawatan di klinik Akpol dan RS Elisabeth Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, dua dari 30 taruna yang mengeroyok HS batal dilantik. Mereka bisa dilantik dengan mengulang beberapa mata kuliah, termasuk HAM.
Mengenai sanksi terhadap HS, Bambang menegaskan, mencuri tidak bisa ditolerir. Dalam sidang etis yang dipimpin langsung gubernur Akpol, bukti dan saksi menegaskan TPS memang mencuri.
"Ya kalau mencuri kan sudah parah. Kalau sudah lulus, nanti bisa mencuri uang negara. Gimana coba," jelas mantan Dirlantas Polda Jateng ini.
Kasus pengeroyokan HS sempat tidak diketahui ujungnya. Namun diam-diam Akpol menggelar sidang etik dan memberikan sanksi terhadap korban maupun pelaku pengeroyokan tersebut sebulan lalu. (try/djo)











































