Soal Dana BI Rp 13 M, Kejagung Serahkan ke KPK

Soal Dana BI Rp 13 M, Kejagung Serahkan ke KPK

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 14:43 WIB
Jakarta - Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti pengakuan dari Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bariju Salam Hadi seputar ada dana Bank Indonesia Rp 13 miliar yang digunakan untuk diseminasi BLBI dengan stakeholder Kejaksaan Agung.

"Itu kan disampaikannya di pengadilan dan sekarang perkara pokoknya sudah ditangani KPK. Artinya biarlah KPK yang mengembangkan," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2008).

Nainggolan mengaku tidak tahu maksud diseminasi yang disebutkan oleh Bariju. Dia juga tidak tahu saat dana itu turun tahun 2003 Kejagung tengah bekerja sama dengan BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Wakajati Kalimantan Selatan ini, pihaknya belum mengambil tindakan secara internal terkait kesaksian Bariju.

"Ini kan Kejagung, bukan oknum. Jadi bagaimana mau memeriksa. Sedangkan dalam rangka pemeriksaan pengawasan ini tidak terfokus pada seseorang," ujarnya. (aan/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait