Demikian kata Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasian Nur Sidahuruk, usai menerima rombongan Tim Pembela Muslim (TPM) mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
"Setelah kami teliti syarat formilnya sudah lengkap. Nanti akan diadakan sidang pemeriksaan pendahuluan setelah 14 hari kerja sejak perkara diterima MK," jelas Sidabutar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara formil UU yang dijadikan dasar hukuman mati tidak dibentuk sesuai UUD 45," jelas Ahmad Wirawan Adnan yang memimpin rombongan TPM. (lh/iy)











































