14 Hari Lagi MK Gelar Sidang UU Hukuman Mati

14 Hari Lagi MK Gelar Sidang UU Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2008 14:33 WIB
14 Hari Lagi MK Gelar Sidang UU Hukuman Mati
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materiil UU Hukuman Mati atas UUD 1945 yang dimohonkan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron. Empat belas hari kerja ke depan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar.

Demikian kata Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasian Nur Sidahuruk, usai menerima rombongan Tim Pembela Muslim (TPM) mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2008).

"Setelah kami teliti syarat formilnya sudah lengkap. Nanti akan diadakan sidang pemeriksaan pendahuluan setelah 14 hari kerja sejak perkara diterima MK," jelas Sidabutar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pandangan TPM, UU No.2/PNPS/1964 tidak lagi layak digunakan. Produk hukum itu tidak dihasilkan DPR hasil pemilu, melainkan DPRGR (DPR Gotong Royong) yang susunan keanggotaannya kala itu ditunjuk langsung Presiden Soekarno.

"Jadi secara formil UU yang dijadikan dasar hukuman mati tidak dibentuk sesuai UUD 45," jelas Ahmad Wirawan Adnan yang memimpin rombongan TPM. (lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads