Ada 4 ruko yang dibangun Edy. Masing-masing ruko memiliki lebar 4 meter dan panjang 6 meter. Namun hanya 1 ruko yang dibongkar, letaknya di samping kanan, dekat dengan rumah warga.
Sekitar 100 petugas satpol PP dan 30 anggota Polres Jakarta Selatan tampak terlibat dalam pembongkaran itu. Kaca-kaca dan tembok ruko yang dicat warna abu-abu dibongkar dengan martil, dan palu besar.
"Saya sudah diperingatkan. Tetapi terlambat bangunannya sudah berdiri. Katanya harus ada jarak bebas 3 meter. Saya tidak bisa apa-apa lagi," kata Edy di lokasi, Rabu (6/8/2008).
Pembongkaran sempat membuat macet lantaran mobil satpol PP dan truk polisi parkir dan memakan lajur jalan. Kendaraan menuju Kemang maupun Cilandak tersendat. (aan/iy)











































