"Dengan sistem ini, kita bisa kerja secara online. Dan bisa membantu proses pencekalan keluar masuk warga negara yang tidak boleh keluar atau masuk kedua negara," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta.
Andi mengatakan hal itu usai bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia Chris Evans dan Mendagri Australia Bob Debus di Gedung Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sistem cekal online, imbuh Andi, RI-Australia juga menandatangani kerjasama pertukaran visa pekerja bagi pelajar dan mahasiswa dari kedua negara.
"Pelajar dan mahasiswa Indonesia bisa berlibur ke Australia selama 3 sampai 4 bulan untuk bekerja, sesuai dengan pekerjaan yang dibutuhkan di sana. Demikian juga pelajar dan mahasiswa Australia juga bisa melakukann hal serupa di Indonesia," tandas politisi Golkar ini. (nwk/fiq)











































