"Sesuai permintaan dari KPK tertanggal 31 Juli 2008," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum HAM Syaiful Rahman di kantornya, Gedung Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Surat yang ditandatangi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah itu menyebutkan alasan pencekalan, terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan truk oleh Pemprov Jabar pada tahun 2003. Saat itu Danny masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pencekalan yang dikeluarkan Depkum HAM bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20363 berlaku selama 1 tahun,Β mulai 1 Agustus 2008 hingga 31 Juli 2009.
"Petugas kami akan datang ke tempat domisili mereka dan menarik paspor," tandas Syaiful. (ndr/nwk)











































