Aturan yang tertera dalam UU nomor 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut dirasa sangat memberatkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta agar penanganan kasus korupsi di daerah cukup diberitahukan saja ke presiden.
"Tak perlu pakai izin. Tapi cukup pemberitahuan saja. Kalau cuma pemberitahuan kan bisa cepat sambil pemberitahuan, kasus terus diproses," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikhawatirkan dari ekspos kasus ini, ada konspirasi dan deal-deal untuk menggagalkan kasus. Kami mengeluhkan ini pada Jampidsus. Jampidsus berjanji akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung," jelas pria yang akrab disapa Eson ini.
Saat ini, menurut Eson, ada sekitar 79 izin yang sudah dikeluarkan presiden. Sementara 60 kasus lain sedang menunggu izin.
Apakah ICW akan mengajukan judicial review UU tersebut? "Kita sedang mempersiapkan, kemungkinan besar September," ujar alumni Fakultas Hukum UGM ini.
(anw/nwk)










































