Pembebasan David Nusa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Pembebasan David Nusa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 10:59 WIB
Pembebasan David Nusa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Jakarta - Kejagung sudah memeriksa 3 saksi kasus pembebasan bersyarat terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya. Penanganan kasus pembebasan mantan Dirut Bank Sertivia itu selanjutnya akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.

"Ya kita akan laporkan penanganan kasus ini ke Komisi Kejaksaan. Sehingga komisi dapat mencermati sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan," ujar Ketua Tim Pemeriksa David Nusa Wijaya, Halius Hosen, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (4/8/2008).

Menurut Sesjamwas ini, ada permintaan dari Komisi Kejaksaan untuk mengirimkan surat perintah pemeriksaan berikut hasilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini surat perintah akan dikirimkan ke komisi kalau hasil pemeriksaan belum bisa karena belum selesai," katanya.

Halius mengatakan, pemeriksaan saksi sudah selesai. Tidak akan ada lagi pemeriksaan saksi selain tiga orang saksi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kesimpulan dan saran.

"Rekomendasi kalau bisa minggu ini selesai," imbuhnya. (gus/irw)


Berita Terkait