"Kala hanya berdasarkan penyebutan nama itu bahaya. Kalau nama saya disebut-sebut atau nama anda disebut, tanpa ada pembuktian hukum itu bahaya," tutur Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat konferensi pers di Sekretariat Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/8/2008).
Menurut Kalla, yang terpenting sekarang adalah proses hukum dulu. "Kita serahkan pada proses hukum. Kita hormati praduga tak bersalah. Kalau misalnya Presiden SBY tiba-tiba disebut, tanpa ada pembuktian. Jadi harus ada proses hukum," terangnya.
Namun menurut Kalla, apa yang disebutkan Hamka Yandhu saat persidangan di Tipikor tetap menjadi pertimbangan untuk melakukan pergantian. "Kalo menjadi pertimbangan, iya!" tegasnya. (gun/gah)











































