Adelin Lis Diputus 10 Tahun Bui & Denda Rp 1 Miliar

Adelin Lis Diputus 10 Tahun Bui & Denda Rp 1 Miliar

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 16:18 WIB
Adelin Lis Diputus 10 Tahun Bui & Denda Rp 1 Miliar
Jakarta - Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Memutuskan terdakwa Adelin Lis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2008).

Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pad Adelin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi menjelaskan, ada hak dan kewajiban bagi pemegang hak pengelolaan hutan (HPH). Selain harus melakukan tebang pilih, penerima HPH juga melakukan penanaman kembali. Hal itu merupakan kewajiban penerima HPH sesuai UU.

"Dalam kasus ini, kewajiban konstitutifnya tidak dilaksanakan, sehingga izin HPH-nya menjadi bias. Hal ini menimbulkan akibat pada kerusakan hutan, lalu menyebabkan kerugian negara. Negara harus membayar penanaman kembali," jelasnya.

Adelin dikenai jerat dakwaan primer kesatu, yaitu pasal 2 UU No 31/1999 jo UU 21/2001 tentang Tipikor. Dalam dakwaan primer kedua, Adelin dijerat pasal 50 jo 78 UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

"Kalau terdapat lebih dari satu pidana yang diajukan, maka yang didakwa adalah pidana yang paling berat," imbuh Nurhadi.

Kasasi yang diajukan jaksa ini diputus pada 31 Juli 2008. Majelis kasasi diketuai oleh Bagir Manan, dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.

Pada 5 November 2007 lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap Adelin. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu. (fiq/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads