Rio 'Martil Maut' Dieksekusi Mati Minggu 3 Agustus

Rio 'Martil Maut' Dieksekusi Mati Minggu 3 Agustus

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 16:06 WIB
Semarang - Alex Rio Bulo (30), terpidana mati kasus pembunuhan, dieksekusi Minggu 3 Agustus dini hari. Saat ini, dia ditempatkan di kamar khusus di LP Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Informasi itu terungkap saat Kepala Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng, Bambang Winahyo, ditanya seputar eksekusi terpidana Bom Bali I, Amrozi cs.

"Bukan. Kalau itu (Minggu dini hari) kan Alex Rio. Untuk Amrozi kita belum tahu (pelaksanaan eksekusinya)," kata Bambang ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan Rio sudah habis atau tertutup. Dengan demikian, eskekusi sudah bisa dilaksanakan.

Bambang menambahkan, Rio akan dieksekusi sesuai dengan locus delictie-nya, yakni di Purwokerto. Pemindahan Rio dari LP Super Maximum Security (SMS) Nusakambangan akan dilakukan Brimob Polda Jateng.

Ketika diminta mempertegas waktu pelaksanaan eksekusi pembunuh empat orang itu, Bambang mengatakan,"Ya, pokoknya dalam minggu-minggu ini," katanya sambil tertawa.

Rio merupakan salah satu pembunuh sadis. Lelaki kelahiran Yogyakarta itu menggunakan martil dalam aksinya. Terakhir, dia membunuh teman satu selnya, terpidana korupsi, Iwan Zulkarnaen, Mei 2005 silam di LP Permisan. (try/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads