Awalnya para demonstran tersebut menggelar orasi di depan kantor KPUD Kaltim, Jl Basuki Rahmat Samarinda, Jumat (1/8/2008). Mereka menolak keputusan KPUD yang menetapkan Pilkada Kaltim dilakukan dalam dua putaran.
Namun tak berapa lama kemudian, sejumlah demonstran melakukan pembakaran ban bekas. Aksi tersebut tidak didiamkan begitu saja oleh aparat keamanan. Sejumlah anggota polisi dari Poltabes Samarinda dan Brimob Polda Jatim mencoba menghentikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sekejap suasana menjadi ricuh. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para demonstran yang melakukan pelemparan hingga ke depan kantor DPRD Samarinda yang berjarak sekitar 200 meter dari kantor KPUD Kaltim. "Hei jangan lari. Sini kamu jangan main lempar," teriak polisi.
Di tengah aksi kejar-kejaran tersebut tiba-tiba muncul seorang demonstran dari arah depan DPRD Samarinda. "Aparat jangan main pukul," pendemo yang tampak terluka itu.
Beruntung kericuhan tersebut tidak lama berlangsung. Beberapa saat kemudian keadaan bisa diredam.
Wakapoltabes Samarinda AKBP Hadi Purnomo membantah anak buahnya melakukan pemukulan terhadap demonstran. Menurutnya, pendemo tersebut terluka akibat terjatuh saat dikejar aparat.
"Dia jatuh dan kena trotoar," tegas Hadi kepada detikcom.β© Korban sendiri kemudian dilarikan ke RS Dardjad Samarinda.
KPUD Kaltim Digugat
Sementara itu pasangan cagub-cawagub Awang Farouk Ishak (AFI)-Farid Wadjdy melayangkan gugatan terhadap KPUD Kaltim. Gugatan tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis 31 Juli.
Pasangan ini menilai KPUD Kaltim telah melanggar UU dalam pelaksanaan Pilkada Kaltim, khususnya dalam penetapan hasil penghitungan suara dan pemenang pilkada. Awang juga meminta KPUD Kaltim mematuhi surat MA yang meminta agar konsisten melaksanakan UU 31/2004.
Dalam penghitungan suara KPUD Kalim menggunakan UU No 12/2008 yang menyatakan pemenang pilkada adalah pasangan yang memperoleh suara 30 persen plus 1 persen. Jika tidak ada peserta pilkada yang meraih perolehan suara sebesar itu, pilkada dilakukan dalam dua putaran dan diikuti oleh dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi. (djo/djo)











































