Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, keterangan Hamka di pengadilan yang menyebutkan Paskah menerima Rp 1 miliar dan Kaban memperoleh Rp 300 juta dari BI, perlu diteliti lebih jauh.
Jasin menambahkan, jauh hari sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil dan memeriksa Paskah maupun Kaban. Hal itu akan dilakukan lagi jika dianggap perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin tak merinci kapan pemeriksaan terhadap kedua menteri itu. "Mengungkap korupsi kan perlu proses. Yang jelas, keterangan itu (Hamka Yamdu) akan kami jadikan bukti awal," tutur dia. (try/nwk)











































