Jakarta -
Pengacara Artalyta Suryani, OC Kaligis kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengganjar kliennya 5 tahun penjara. Putusan tersebut dianggap hanya untuk menyikat Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Kaligis usai mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
"Yang aneh dalam berkas tidak ada Udji Santoso (Mantan Jamdatun). Dia juga tidak diperiksa dalam sidang, tapi namanya muncul dalam pertimbangan hakim. Ini kalau menurut saya hanya untuk menyikat kejaksaan," kata OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis juga mempertanyakan kenapa proposal peminjaman uang serta kuitansi pembayaran tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. "Kita tidak puas. Makanya kita pikir-pikir," pungkasnya.
(anw/iy)