3 Pin Kartu As Hukuman Artalyta

3 Pin Kartu As Hukuman Artalyta

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 10:06 WIB
3 Pin Kartu As Hukuman Artalyta
Jakarta - Sepertinya Artalyta Suryani telah siap menghadapi vonis. Bahkan, terdakwa kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan itu telah memperkirakan hukuman yang mungkin akan diterimanya.

Hal itu terlihat dari tiga pin yang dikenakan oleh OC Kaligis, pengacaranya. "Ini tiga pin lambang putusan hari ini," kata OC Kaligis sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

Kaligis mengatakan, tiga pin bergambar kartu As masing-masing As wajik, As hati dan As kriting itu memiliki arti khusus. Ketiganya dipasang di lengan baju kanan dan kiri OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β "Yang wajik artinya hukuman 5 tahun, hati 3 tahun, dan kriting bebas," katanya sambil tersenyum.

Mendengar keterangan itu, sekitar 200 pendukung Artalyta yang kini membentuk pagar betis dari ruang terdakwa hingga ruang sidang itu langsung berteriak, "bebas, bebas".

Pendukung Artalyta terlihat sangat protektif terhadap perempuan yang selalu tampil eye catching itu. Bahkan saat perempuan yang akrab disapa Ayin itu hendak ke toilet, pendukungnya membentuk pagar betis.

Pukul 09.35 WIB, Ayin sudah masuk ke ruang sidang didampingi anak dan menantunya. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads