"Pertimbangannya karena bersamaan dengan momentum HUT proklamasi RI ke-63 dan juga pendeknya masa pendaftaran caleg," ujar Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz kepada detikcom, Kamis (24/7/2008).
Irgan menambahkan, peryelesaian persyaratan caleg yang berasal dari seluruh rakyat Indonesia juga membutuhkan waktu, baik dalam distribusi maupun saat mengembalikan formulir.
Terhadap caleq yang harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Irgan meminta pengurusan dokumen itu agar tidak dilakukan di Mabes Polri. Untuk efisiensi, sebaiknya tiap caleg bisa mendapatkan surat itu di Polda atau Polres.
"Karenanya, PPP berharap permintaan tersebut bisa dipahami KPU, dan kami yakin parpol peserta pemilu juga mengaharapkan hal yang sama," pungkas Irgan.
(irw/iy)











































