Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri mengatakan mereka yang bekerja akan berasal dari seluruh tingkatan. "Semua. Dari tingkat polres, polda dan perwakilan di luar negeri," kata Bambang di Rakernis bertajuk 'Fungsi Reserse dan Fungsi Intelkam,' di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
Kejahatan yang akan diantisipasi, kata Bambang, antara lain dari aspek administrasi, aspek kampanye, di pemungutan suara dan lain-lain. Selain itu, Bambang menyebut kejahatan konvensional, ekonomi dan kejahatan dengan kekerasan juga mungkin akan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya bagi pelaku kejahatan, sesuai rumusan UU No 10 tahun 2008, waktu penyelesaian perkara menjadi relatif pendek yakni hanya 14 hari di kepolisian. Dengan 14 hari perkara yang ditangani kepolisian itu, Bambang berharap perkara bisa cepat diselesaikan agar tidak terjadi tunggakan perkara-perkara pemilu nantinya.
"Tentu harus ada kesiapan dengan membentuk sentra gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di dalamnya ada kepolisian, ada jaksa langsung di sentra itu dan juga dari Bawaslu," tandas Bambang.
(ptr/iy)











































