"Apabila maskapai dalam tempo 12 bulan mengalami 2 kali kecelakaan serius dan hasil investigasi dari lembaga berwenang menyatakan disebabkan kelalaian manajemen, maka manajemen dan key person terkait akan dikenai status persona nongrata dalam menjalankan bisnis penerbangan selanjutnya," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.
Hal ini disampaikan Budhi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kejam kelihatannya. Kalau tidak mau, duduk saja baik-baik sebagai komisaris atau pengamat penerbangan udara. Kritik sana, kritik sini lebih gampang," ujarnya.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara, lanjut Budhi, memungkinkan Dirjen Perhubungan Udara membekukan Air Operator Certificate (AOC) jika key person yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan fatal tersebut tidak diganti atau diberikan sanksi administratif oleh maskapai. (aan/iy)










































