Awas! 2 Kali Celaka dalam 1 Th, Maskapai Masuk Daftar Hitam

Awas! 2 Kali Celaka dalam 1 Th, Maskapai Masuk Daftar Hitam

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 17:08 WIB
Awas! 2 Kali Celaka dalam 1 Th, Maskapai Masuk Daftar Hitam
Jakarta - Maskapai tidak bisa teledor lagi dalam faktor keselamatan. Maskapai bisa masuk daftar hitam jika mengalami kecelakaan 2 kali berturut-turut dalam 12 bulan.

"Apabila maskapai dalam tempo 12 bulan mengalami 2 kali kecelakaan serius dan hasil investigasi dari lembaga berwenang menyatakan disebabkan kelalaian manajemen, maka manajemen dan key person terkait akan dikenai status persona nongrata dalam menjalankan bisnis penerbangan selanjutnya," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.

Hal ini disampaikan Budhi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budhi mengatakan ketentuan ini dilakukan karena zero accident menuntut tidak ada kompromi bagi suatu kelalaian apalagi jika hal itu dilakukan dengan kesadaran penuh.

"Ini kejam kelihatannya. Kalau tidak mau, duduk saja baik-baik sebagai komisaris atau pengamat penerbangan udara. Kritik sana, kritik sini lebih gampang," ujarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara, lanjut Budhi, memungkinkan Dirjen Perhubungan Udara membekukan Air Operator Certificate (AOC) jika key person yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan fatal tersebut tidak diganti atau diberikan sanksi administratif oleh maskapai. (aan/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini