"Ya kita tunggu. Kalau sementara pendapat saya, ya, tidak akan mengajukan grasi. Saya minta sabar lah. (Eksekusi) secepatnya," ujarnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
Ritonga mengatakan, syarat untuk pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk sudah terpenuhi, yakni ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) mereka oleh Mahkamah Agung (MA). Namun salinan penetapan MA itu belum sampai di Kejagung.
Salinan itu, kata Ritonga, dikabarkan telah dikirim ke Pengadilan Negeri Denpasar. Nantinya, dokumen itu akan diserahkan ke Kejari Denpasar, Kejati Bali, dan terakhir Kejagung.
"Bapak kok nggak proaktif, sih?" tanya wartawan.
"Terlalu sadis kalimatnya. Tunggu sajalah. Deket dari Denpasar ke sini. Nggak sulit-sulit kok," jawab Ritonga.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Hendarman Supanji berharap eksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun ini. Secara yuridis, kata dia, 'trio bomber' itu sudah dapat dieksekusi.
(irw/iy)











































