Keterwakilan perempuan dinilai akan berpengaruh pada kualitas kehidupan serta pemenuhan hak-hak dasar rakyat untuk memperoleh kehidupan yang layak.
"Kami merekomendasikan agar KPU, KPUD provinsi dan KPUD kabupaten kota menjalankan amanat UU sesuai fungsinya," kata koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik (Ansipol), Yuda Irlang.
Hal itu disampaikannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).
Menanggapi saran tersebut anggota KPU Endang Sulastri berjanji akan membahas permintaan Ansipol di sidang pleno. Endang mengaku, KPU saat ini tengah berusaha maksimal menjalankan UU tersebut.
"Namun itu tidak bisa dilakukan karena dalam konteks UU pemilu, hal itu tidak wajib," ujar Endang.
Endang berujar, telah mengusahakan agar para parpol wajib menuliskan alasan tertulis jika tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Alasan itu lanjut Endang akan disampaikan ke publik.
"Biar publik yang menilai," imbuhnya.
Ditambahkan dia, sanksi lain juga akan diberikan. Parpol harus memberikan nomor urut calon paling awal untuk perempuan jika syarat 30 persen perempuan tidak dipenuhi.
"Contohnya jika ada nomor urut 1,2,3 maka harus ada minimal satu orang perempuan pada nomor urut tersebut, bukan di angka-angka yang besar," tandas Endang.
(ptr/fay)











































