Tommy Soeharto-Kejagung Mediasi

Gugatan PT Timor

Tommy Soeharto-Kejagung Mediasi

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 13:13 WIB
Tommy Soeharto-Kejagung Mediasi
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Kejagung diperintahkan melakukan mediasi hingga tanggal 12 Agustus 2008 terkait gugatan perdata jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) sebesar Rp 4,045 triliun.

"Mediasinya informal. Kalau tidak tercapai perdamaian silakan dipersiapkan jawaban gugatan," kata ketua majelis hakim Reno Listowo
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).

Menurut Reno, mediasi dilakukan informal lantaran tergugat I PT Vista Bella Pratama (VBP) lagi-lagi absen menghadiri persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi PT Vista Bela menelpon ke panitera karena ada acara. Yang menelpon siapa, saya tidak tahu karena tidak pernah menghadap saya," ujar Reno.

Kejagung yang mewakili Menteri Keuangan dalam gugatannya mempermasalahkan jual beli piutang TPN antara BPPN dan VBP. Jual beli tersebut diketahui melanggar perjanjian, karena TPN dan VBP terafiliasi dengan Grup Humpuss. Kejagung menggugat Tommy selaku pemilik Humpuss Rp 4,045 triliun.

Pihak tergugat yakni tergugat I PT VBP, tergugat II PT Mandala Buana Bakti, tergugat III Humpuss, tergugat IV TPN, tergugat V Hutomo Mandala Putra, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited. (aan/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads