"Mediasinya informal. Kalau tidak tercapai perdamaian silakan dipersiapkan jawaban gugatan," kata ketua majelis hakim Reno Listowo
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).
Menurut Reno, mediasi dilakukan informal lantaran tergugat I PT Vista Bella Pratama (VBP) lagi-lagi absen menghadiri persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung yang mewakili Menteri Keuangan dalam gugatannya mempermasalahkan jual beli piutang TPN antara BPPN dan VBP. Jual beli tersebut diketahui melanggar perjanjian, karena TPN dan VBP terafiliasi dengan Grup Humpuss. Kejagung menggugat Tommy selaku pemilik Humpuss Rp 4,045 triliun.
Pihak tergugat yakni tergugat I PT VBP, tergugat II PT Mandala Buana Bakti, tergugat III Humpuss, tergugat IV TPN, tergugat V Hutomo Mandala Putra, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited. (aan/irw)











































