Awas! Knalpot Ngebul, Tilang Menanti

Awas! Knalpot Ngebul, Tilang Menanti

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 11:24 WIB
Jakarta - Hati-hati dengan mobil butut anda. Jika tak lolos uji emisi, kendaraan pribadi anda akan ditilang mulai September 2008 nanti.

Pemprov DKI Jakarta lewat BPLHD (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah) mengancam akan menindak tegas kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

"Prosedur tilangnya sesuai prosedur tilang pada umumnya. Yaitu apabila terbukti ambang batasnya melebihi ketentuan, STNK akan ditarik. Kemudian akan kita serahkan ke polisi untuk ditindak," kata Kepala BPLHD Pemprov DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan di sela-sela acara operasi uji emisi kendaraan pribadi di Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (22/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar masyarakat terbiasa dengan uji emisi ini, menurut Ridwan, BPLHD akan melakukan uji emisi di jalan-jalan protokol di Jakarta seperti Jl Pemuda, Yos Sudarso, Pramuka setiap hari Selasa mulai pekan depan.

Menanggapi adanya rencana tilang ini, warga menganggap rencana ini mengada-ada. Harusnya, kalau memang mau ditindak tegas, pengendara kendaraan umum terlebih dahulu yang ditindak karena paling banyak menyumbang gas buang.

"Kalau berani kendaraan umum dulu saja," ujar William, pengemudi Isuzu Panther dengan nomor polisi B 8528 UA yang tidak lolos uji emisi. (anw/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads