Pemprov DKI Jakarta lewat BPLHD (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah) mengancam akan menindak tegas kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
"Prosedur tilangnya sesuai prosedur tilang pada umumnya. Yaitu apabila terbukti ambang batasnya melebihi ketentuan, STNK akan ditarik. Kemudian akan kita serahkan ke polisi untuk ditindak," kata Kepala BPLHD Pemprov DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan di sela-sela acara operasi uji emisi kendaraan pribadi di Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi adanya rencana tilang ini, warga menganggap rencana ini mengada-ada. Harusnya, kalau memang mau ditindak tegas, pengendara kendaraan umum terlebih dahulu yang ditindak karena paling banyak menyumbang gas buang.
"Kalau berani kendaraan umum dulu saja," ujar William, pengemudi Isuzu Panther dengan nomor polisi B 8528 UA yang tidak lolos uji emisi. (anw/ana)











































