Penyitaan VCD bajakan ini dilakukan dalam operasi penertiban dalam kurun waktu 9 Juli hingga 14 Juli 2008. Barang-barang ilegal ini disita dari Jl Gajah Mada, Taman Sari, Lapangan Parkir Glodok Pinangsia dan TMII Square, Jakarta Timur.
"Lima orang tersangka sudah kita amankan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana di Markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di lapangan parkir Glodok Pinangsia, polisi menangkap Wk dan DJ yang memperdagangkan 54.000 keping DVD porno. Sementara 135 keping DVD porno tidak bertuan ditemukan polisi di TMI Square LG No 2 Jl Kp Makassar, Jakarta Timur. Pemiliknya hingga kini masih dalam pengejaran.
"Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, UU RI No 8 Tahun 1992 tentang perfilman, Pasal 282 KUHP tentang perfilman serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya lima tahun penjara," kata Ketut. (nal/asy)











































