"Kasus apa pun harus diadili di pengadilan, bukan oleh opini publik. Kami yakin majelis hakim tidak terintervensi oleh opini publik," kata salah seorang pengacara Artalyta, Purwaning.
Hal itu disampaikan Purwaning saat membacakan duplik Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk apa negara ini menghabiskan sumber daya dan menghabiskan tenaga untuk mengadili perkara ini, jika sudah diadili oleh publik," kata Purwaning.
Oleh karena itu, lanjut dia, tim pengacara Artalyta meminta majelis hakim tetap menegakkan integritasnya. Dia meminta Artalyta diadili dengan fair berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya.
(fiq/iy)











































