"Bukan, kalau itu (win-win solution) ada yang dikorbankan. Tetapi kalau ini merupakan kesepakatan untuk menutup semua perbedaan pendapat tentang masa lalu yang menyakitkan," ujar salah seorang anggota dari KKP dari Indonesia, Letjen Purn TNI Agus Widjojo.
Hal itu disampaikan Agus usai diskusi bertajuk 'Quovadis Indonesia-Timor Leste pasca KKP di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi penyelesaian hukum menimbulkan berbagai ketidakpuasan dari masyarakat internasional maupun nasional. Maka untuk satu dan seterusnya one for all kedua pemerintah sepakat untuk membantuk KKP Indonesia-Timor Leste," beber Agus.
Dijelaskan Agus, KKP bekerja berdasarkan 4 dokumen. Dokumen tersebut yakni KKP HAM di Indonesia, Pengadilan Ad Hoc HAM di Indonesia, Komisi Kebenaran, Penerimaan dan Rekonsiliasi di Timor Leste dan Special Crime Unit di Timor Leste.
Agus menegaskan, 4 dokumen tersebut valid karena dokumen berdasarkan laporan ilmiah. "Yang jelas ini bukan hukum dan di luar hukum yang paling sahih adalah metode ilmiah," pungkas dia. (nik/anw)











































