8 Tersangka PT Pos Akan Dicekal

8 Tersangka PT Pos Akan Dicekal

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 18:41 WIB
8 Tersangka PT Pos Akan Dicekal
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 8 pejabat dan mantan pejabat Pos Indonesia wilayah IV DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional dan dana non budgeter. Para tersangka tersebut akan dicekal.

"8 orang itu akan dicekal, nanti kita ajukan ke (Ditjen Imigrasi) Depkum HAM," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2008).

Mengenai penggeledahan di kantor Pos wilayah IV, Marwan menjelaskan hal itu dilakukan Kejagung untuk mengumpulkan barang bukti. Tim yang diturunkan untuk penggeledahan itu ada 5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penyidikan. Sudah jelas dari keterangan saksi dan alat bukti mereka terlibat," ujarnya.

Kedelapan tersangka pejabat PT Pos ini adalah:

1. HS (Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta)
2. HO (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
3. RAP (Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II)
4. HC (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
5. BAM (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat)
6. MTA (Kepala Kantor Pos Pondok Gede)
7. YTH (Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan)
8. ER (Kepala kantor Pos Jakarta Barat).

(rdf/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads