Gagalnya 'penyelundupan' petasan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil kijang D 7145 PT di sebuah SPBU Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Mobil dengan tujuan Brebes Jawa Tengah itu memuat banyak bungkusan kertas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi petasan," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Moh Santoso SIK.
Petasan yang dikemas dalam 17 karung itu di pesan olehs Walim, warga Brebes. Polisi juga mengamankan pengemudi mobil kijang, Warsono (46), dan memeriksa pemilik petasan bernama Juroh (48 tahun) warga desa Lohbener Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Β
Warsono maupun Juroh dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12/1951. "kita masih meminta keterangan sejumlah saksi termasuk tetangga para tersangka untuk pengembangan kasus tersebut," ujar Santoso. (djo/djo)











































