Jadi Kurir Heroin, Noni Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir Heroin, Noni Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2008 17:45 WIB
Medan - Winanti Rosmanasari alias Noni, 24 tahun, kurir heroin seberat 3,322 kilo gram, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/7/2008).

Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, R. Rahayu dan Hadi Darmawan, menuntut penduduk Malang, Jawa Timur ini dengan tuntutan hukuman mati, karena didakwa bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Selain itu, Winanti diduga terlibat dengan Jeffta alias Mukoso, jaringan sindikat narkotika warga negara Negeria dan Jhon Sebastian alias Mister G. Jhon Sebastian saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengceu Bandung.

Mendengar tuntutan JPU, Winanti langsung menangis di kursi pesakitan. Ia menundukan kepalanya sambil terisak.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Ardi Djohan menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tersangka (pledoi).

Evaria Ginting, kuasa Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. "Terdakwa hanyalah sebagai orang suruhan yang dimanfaatkan pihak lain," kata Evaria.

Winanti ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Belawan pada Minggu 17 Februari sekitar pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Ujung Baru, Belawan. Dia diamankan tak lama setelah turun dari Kapal Fery Expres Bahagia yang datang dari Penang, Malaysia. Kapal itu membawa 88 penumpang, termasuk Winanti.

Saat melewati pintu x-ray, petugas mencurigai tas koper yang dibawa tersangka. Sebab terlihat ada tiga bungkusan. Tas tersebut kemudian diperiksa secara fisik. Tas itu cukup berat padahal hanya berisi beberapa pakaian dan sebuah boneka dan ketiga bungkusan itu.

Saat bungkusan yang mencurigakan itu dibuka, ternyata isinya berupa batangan berwarna putih. Seterusnya, petugas melakukan uji norcotest terhadap bongkahan putih yang dihancurkan menjadi serbuk, dan diketahui ternyata heroin murni. Karuan saja Winanti yang mengakui tas itu miliknya, langsung diamankan.

Persidangan Winanti mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sedikitnya 20 personel kepolisian melakukan penjagaan, baik di ruang sidang mau pun di lingkungan PN Medan. Warga yang ingin melihat persidangan diperiksa saat masuk ke ruang sidang, termasuk para wartawan yang akan melakukan peliputan. (rul/djo)


Berita Terkait