700 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Disita Polisi

700 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Disita Polisi

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 23:02 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 700 liter minyak tanah yang dijual secara ilegal. Minyak
tanah bersubsidi itu diduga dijual untuk industri.

Penyitaan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pangkalan minyak milik IR
yang terletak di Jl Tipar Cakung RT 3/ RW 9, Cilincing, Jakarta Utara.

"Minyak tanah di pangkalan itu kita duga dijual untuk industri disekitar situ,"
kata salah seorang penyidik Satuan Sumberdaya Lingkungan Polda Metro Jaya Kompol
Sumanto di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Selasa (15/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memeriksa pangkalan itu pada Senin, 14 Juli 2008, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, IR tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga penjualan minyak tanah.

"Kami masih memeriksa IR," katanya.

Menurut Sumanto, pelaku membeli minyak tanah dari daerah Cikupa dengan menggunakan mobil Toyota Kijang. Di daerah Cikupa IR membeli miyak tanah dengan harga Rp 3.500 sedangkan di daerah Cilincing dijual dengan harga Rp 4.400.

"Jadi keuntungan dia cukup besar," katanya. (nal/ken)


Berita Terkait