Cegah Kejahatan Seksual di Kantor, Malaysia Bikin UU

Laporan dari Kuala Lumpur

Cegah Kejahatan Seksual di Kantor, Malaysia Bikin UU

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 15:45 WIB
Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia akan membuat undang-undang baru tentang keselamatan kaum wanita dari kejahatan seksual di tempat-tempat umum dan kerja. Sebab kejahatan seksual masih rentan terjadi terhadap karyawan wanita di tempat kerja mereka. Β 

"Undang-undang dalam menangani gangguan seksual di tempat kerja termasuk di perusahaan swasta dan korporat akan diperketat untuk menjamin keselamatan karyawan terutama karyawan wanita di tempat kerja mereka, " ujar Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat, Datuk Dr Ng Yen Yen dalam peluncuran buku panduan Untuk Mencegah Kasus Kejahatan Seksual di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/7/2008).

Menurut Yen, langkah tersebut perlu dilakukan karena peraturan dan undang-undang yang ada sekarang kurang kuat dalam mencegah terjadinya kasus kejahatan seksual di tempat kerja. "Undang-undang ini akan menggariskan panduan lebih terperinci dalam mencegah dan membasmi kejahatan seksual di tempat kerja khususnya di kalangan karyawan wanita," tegas Yen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yen juga mengatakan, hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Sumber Manusia yang telah memperkenalkan Buku Panduan Mencegah dan Membasmi Gangguan Seksual di Tempat Kerja lebih dulu pada 1999.

Buku yang dibukukan oleh Universitas Malaya itu mengandung kebijakan, ruang lingkup panduan dan prosedur penyelesaian pengaduan kejahatan seksual. Yen mengatakan bahwa Universitas Malaya adalah institusi perguruan tinggi pertama di Malaysia yang menerbitkan buku panduan untuk mencegah kasus gangguan seksual bagi warga kampusnya yang juga sesuai untuk masyarakat umum. (rmd/asy)


Berita Terkait