"Di rapat kemarin itu memutuskan memberhentikan Al Amin," ujar Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin ketika dihubungi detikcom, Minggu (13/7/2008).
Lukman menegaskan Al Amin diberhentikan dari keanggotaannya di partai berlambang Ka'bah itu. Namun, PPP masih memberikan kesempatan Al Amin untuk mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Al Amin mengundurkan diri, maka PPP tidak memberhentikan. Kalau tidak mengundurkan diri, maka Al Amin yang akan diberhentikan.
Lukman, yang juga ketua FPPP DPR ini, juga belum mengetahui siapa yang akan menggantikan anggotanya di Komisi IV DPR ini.
Kapan Al Amin akan diberitahu tentang keputusan PPP? "Dalam waktu dekat," kata Lukman.
Sebelumnya menurut Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, keputusan terhadap Al Amin sudah dikantongi PPP, dalam rapat yang diadakan DPP PPP tanggal 9 Juli 2008.
Irgan mengatakan sikap PPP itu sudah bisa dipublikasikan tanggal 12 Juli 2008. Keputusan itu menurut Irgan adalah keputusan yang memperhatikan perkembangan aspirasi masyarakat pada kasus Al Amin.
Keputusan DPP PPP untuk Al Amin sudah final dan diambil secara aklamasi.
Saat itu Irgan mengisyaratkan keputusan PPP antara me-recall Al Amin dari anggota DPR hingga memberhentikan dari keanggotaan PPP.
"Bisa dikatakan demikian. Pilihannya di antara itu," ujar Irgan. (nwk/iy)











































