Namun, menurut Wakil Ketua PBB Hamdan Zoelva, secara konstitusional putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil tersebut tidak berlaku surut.
"Dengan demikian tidak mengganggu penetapan dan pengumumam parpol peserta pemilu 2009 oleh peserta pemilu 2009 oleh KPU yang dilakukan Rabu kemarin," kata Hamdan dalam pesan singkatnya pada detikcom, Kamis (10/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena putusan MK tidak otomatis memberlakukan norma hukum positif yang baru," imbuh dia.
Putusan MK, kata Hamdan, hanya dapat memberlakukan norma hukum yang eksis berlaku. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dilaksanakan pada pemilu 2009.
(ptr/ana)










































