PBB: Uji Materiil Parpol Tidak Berlaku di Pemilu 2009

PBB: Uji Materiil Parpol Tidak Berlaku di Pemilu 2009

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 16:24 WIB
Jakarta - Gugatan uji materiil parpol dinyatakan tidak lolos electoral threshold. Pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD'45, karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, menurut Wakil Ketua PBB Hamdan Zoelva, secara konstitusional putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil tersebut tidak berlaku surut.

"Dengan demikian tidak mengganggu penetapan dan pengumumam parpol peserta pemilu 2009 oleh peserta pemilu 2009 oleh KPU yang dilakukan Rabu kemarin," kata Hamdan dalam pesan singkatnya pada detikcom, Kamis (10/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamdan, jika putusan MK hendak dilaksanakan maka harus ada Perppu dan peraturan KPU lagi untuk melaksanakannya.

"Karena putusan MK tidak otomatis memberlakukan norma hukum positif yang baru," imbuh dia.

Putusan MK, kata Hamdan, hanya dapat memberlakukan norma hukum yang eksis berlaku. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dilaksanakan pada pemilu 2009.

(ptr/ana)


Berita Terkait