"Ini konsekuensi logis dari permainan UU oleh DPR. Salahkan DPR! Dia yang membuat kekacauan ini," kata Ketua Umum DPP PNBK Indonesia, Eros Djarot, pada detikcom melalui telepon, Kamis (10/7/2008).
Konsekuensi dari putusan MK membatalkan pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPR dan DPRD adalah kekuatan hukum dari hasil Pemilu 2009 kelak. Ada 9 parpol kontestan yang bila merujuk putusan MK menyalahi konstutusi sehingga apa pun kelak hasil Pemilu 2009 dengan sendirinya dapat dianggap melanggar UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eros menegaskan, lolosnya 9 parpol tersebut sama sekali bukan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga yang bertugas mempersiapkan dan menggelar Pemilu dan Pilpres 2009 itu hanya melaksanakan ketentuan hukum dalam UU Pemilu yang disusun oleh DPR.
"KPU tidak salah, dia hanya berusaha menjalankan hukum secara benar. Ini sumbernya yang tidak taat hukum. Tapi kalau ngotot (tidak mau verifikasi 9 parpol dan kocok ulang kontestan), maka dia sengaja melanggar UUD 1945," ujarnya.
(lh/ken)