Eros Djarot: Salahkan DPR, Jangan KPU

MK Batalkan Aturan Electoral Threshold

Eros Djarot: Salahkan DPR, Jangan KPU

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 14:50 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (NK) membatalkan aturan electoral threshold dalam UU Pemilu, bukti lemahnya sumber daya DPR menyusun produk hukum. Aturan dibuat demi kepentingan sesaat, tanpa memikirkan korelasinya dengan konstitusi dan dampak jangka panjang.

"Ini konsekuensi logis dari permainan UU oleh DPR. Salahkan DPR! Dia yang membuat kekacauan ini," kata Ketua Umum DPP PNBK Indonesia, Eros Djarot, pada detikcom melalui telepon, Kamis (10/7/2008).

Konsekuensi dari putusan MK membatalkan pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPR dan DPRD adalah kekuatan hukum dari hasil Pemilu 2009 kelak. Ada 9 parpol kontestan yang bila merujuk putusan MK menyalahi konstutusi sehingga apa pun kelak hasil Pemilu 2009 dengan sendirinya dapat dianggap melanggar UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menghidari kekacauan ini, KPU harus melakukan verifikasi 9 parpol yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold tapi bebas verifikasi KPU dan karenanya otomotis ikut Pemilu 2009. Yakni PNI Marhaenisme, PPDI, PDS, PBR, PBB, PKPB, PDK, Partai Pelopor dan PKPI.

Eros menegaskan, lolosnya 9 parpol tersebut sama sekali bukan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga yang bertugas mempersiapkan dan menggelar Pemilu dan Pilpres 2009 itu hanya melaksanakan ketentuan hukum dalam UU Pemilu yang disusun oleh DPR.

"KPU tidak salah, dia hanya berusaha menjalankan hukum secara benar. Ini sumbernya yang tidak taat hukum. Tapi kalau ngotot (tidak mau verifikasi 9 parpol dan kocok ulang kontestan), maka dia sengaja melanggar UUD 1945," ujarnya.

(lh/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads