"Soal partai politik yang bergabung, sesuai keputusan pleno mereka berdiri sendiri dengan dasar dari surat keputusan Menkumham," kata anggota KPU yang juga Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Andi Nurpati, di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Menurut Andi, dari hasi verifikasi ke Depkumham, penggabungan tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pelopor (PP) dengan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) itu baru ada SK Menkumham saja. "Jadi belum tercatat dalam lembaran negara, sehingga belum formal bergabung secara sah sesuai perundang-undangan yang ada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya KPU kemarin menetapkan tiga parpol itu berdiri sendiri, tentunya dasar kita dari Depkumham," pungkasnya. (zal/fay)










































