KPU: 3 Parpol Tak Jadi Gabung

KPU: 3 Parpol Tak Jadi Gabung

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 16:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tiga partai politik yang akan bergabung harus berdiri sendiri. Sebab, data yang ada di Departemen Hukum dan HAM, penggabungan itu belum masuk dalam lembaran negara.

"Soal partai politik yang bergabung, sesuai keputusan pleno mereka berdiri sendiri dengan dasar dari surat keputusan Menkumham," kata anggota KPU yang juga Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Andi Nurpati, di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/7/2008).

Menurut Andi, dari hasi verifikasi ke Depkumham, penggabungan tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pelopor (PP) dengan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) itu baru ada SK Menkumham saja. "Jadi belum tercatat dalam lembaran negara, sehingga belum formal bergabung secara sah sesuai perundang-undangan yang ada," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Andi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keputusan selanya juga telah meminta agar Menkumham untuk menunda penggabungan tiga partai ini, sehingga tidak dilanjutkan pada proses pencatatan di lembar negara.

"Makanya KPU kemarin menetapkan tiga parpol itu berdiri sendiri, tentunya dasar kita dari Depkumham," pungkasnya. (zal/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini