DPR Uji 4 Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

DPR Uji 4 Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 11:29 WIB
Jakarta - Komisi III DPR melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada hari kedua, ada empat kontestan yang menjalani fit and proper test.

Empat orang itu adalah Muh Yahya Sibe, Myra Diarsi, Ruswiati Surya Saputra, dan Supardi. Masing-masing dari mereka adalah pensiunan jaksa, mantan Wakil Ketua Komnas Perempuan (1998-2003), mantan anggota Komnas HAM dan pensiunan polisi.

Fit and proper test itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2008). Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto memimpin ujian yang dimulai pukul 10.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, ruang rapat Komisi III DPR tampak relatif lengang. Hanya 20 anggota Komisi III saja yang hadir dari sekitar 50 anggota Komisi III DPR.

Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota LPSK dimulai Senin 7 Juli kemarin. Sesuai UU No 13/2006, LPSK memiliki tugas utama membantu penegakan hukum dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban.

Dengan adanya perlindungan bagi para saksi dan korban, maka berbagai kasus-kasus besar dan sulit disentuh hukum selama ini dapat diungkap. Misalnya kasus korupsi, sindikat narkoba, mafia pengadilan dan kejahatan HAM. (lh/fiq)


Berita Terkait