"16 Parpol lama dan 18 parpol baru menunjukkan seleksi sangat longgar. Apabila seleksi tidak diperketat maka parpol di 2014 tambah banyak. Ditambah lagi electoral threshold sudah dihapuskan. Ini sangat disayangkan," kata pengamat politik UI, Maswadi Rauf, kepada detikcom, Selasa (8/7/2008).
Menurut dia, Depkum HAM seharusnya ketat dalam memverifikasi parpol. Tidak hanya menekankan pada beberapa perwakilan di daerah dan cabang. Demikian pula dengan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maswadi menilai bayaknya jumlah parpol akan mengakibatkan pemborosan di KPU. "KPU akan banyak mencetak surat suara, boros. Padahal parpol yang tampil, banyak yang tidak layak dan akan membingungkan pemilih," kata Maswadi yang tengah berada di Malaysia ini.
KPU meloloskan 16 partai lama dan 18 partai baru sebagai peserta Pemilu 2004. Selain itu, ada 6 parpol lokal di Aceh yang lolos pemilu. Sementara ada 17 parpol yang gagal melewati seleksi faktual. (aan/nrl)










































