Seperti disampaikan AFP, Jumat (4/7/2008), vonis itu dinyatakan pengadilan pada Kamis lalu. Seperti dilansir koran The Strait Times, jaksa Lim Tse Haw menyatakan gigitan anjing shih tsu itu membuat 11 luka di paha kanan dan tanda di sebuah jari TKI malang itu.
Peristiwa penyerangan pembantu dengan anjing itu mencapai klimaks pada September 2005 lalu. Pada suatu malam, majikan bengis itu menampar muka si TKI, menjambak rambutnya, dan melemparnya dengan mangkok anjing dan pisau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun putusan pengadilan yang membuatnya harus mendekam di penjara itu masih bisa banding. (aba/nrl)










































