Suruh Anjing Gigit TKI, Majikan WN Singapura Dibui 20 Bulan

Suruh Anjing Gigit TKI, Majikan WN Singapura Dibui 20 Bulan

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 14:07 WIB
Singapura - Ibu rumah tangga, Tay Siew Hoon, yang memerintahkan anjingnya menggigit pembantu rumah tangganya yang asal Indonesia dipenjara 20 bulan. Jaksa menyebutnya sebagai salah satu kasus penyiksaan pembantu terburuk.

Seperti disampaikan AFP, Jumat (4/7/2008), vonis itu dinyatakan pengadilan pada Kamis lalu. Seperti dilansir koran The Strait Times, jaksa Lim Tse Haw menyatakan gigitan anjing shih tsu itu membuat 11 luka di paha kanan dan tanda di sebuah jari TKI malang itu.

Peristiwa penyerangan pembantu dengan anjing itu mencapai klimaks pada September 2005 lalu. Pada suatu malam, majikan bengis itu menampar muka si TKI, menjambak rambutnya, dan melemparnya dengan mangkok anjing dan pisau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Tay memerintahkan anjingnya menggigit si pembantu yang sekarang berusia 22 tahun itu. "Yuki, gigit!" dan lalu Tay menyalakan keras-keras televisi untuk menenggelamkan suara teriakan si pembantu.

Namun putusan pengadilan yang membuatnya harus mendekam di penjara itu masih bisa banding. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini