"Kita bekerja sesuai UU 30 tahun 2002 tentang KPK, jangan mau ditekan-tekan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Â
Bocoran rapat itu menyebutkan, sejumlah wakil rakyat meminta kejelasan penanganan kasus yang seolah-olah mandeg karena melibatkan pejabat dan mantan pejabat negara. KPK pun membantah adanya intervensi dalam setiap kasus.
Â
"Kita profesional," tandas Haryono.
Â
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyebutkan bahwa dalam rapat ini pihaknya mengingatkan KPK agar bekerja sesuai koridor hukum.
Â
"Kita melakukan fungsi pengawasan. Ini pendalaman kasus, agar KPK bertindak sesuai UU," ujar Trimedya.
(ndr/fiq)











































