Parlemen melakukan pemungutan suara membahas rancangan undang-undang (RUU) ini. RUU ini mengatur hukuman mati untuk kejahatan seperti perkosaan dan perampokan bersenjata.
Namun, RUU ini juga memasukkan 'membuat weblogs dan situs mempromosikan korupsi, pelacuran dan pemurtadan' sebagai kejahatan baru yang diancam dengan hukuman mati. Perbuatan-perbuatan itu dikategorikan sebagai 'mohareb' atau musuh Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski RUU ini nanti disetujui parlemen, dia masih memerlukan persetujuan ulama yang tergabung dalam Wilayatul Fakih. Garda Revolusi ini akan melakukan pemungutan suara melihat apakah RUU ini sesuai dengan konstitusi Iran dan hukum Islam.
Internet luas digunakan di Iran meski ada pembatasan akses dan pemblokiran ribuan situs yang berisikan pornografi atau menyerang agama. Membuat blog juga telah populer di kalangan muda Iran, membicarakan apa saja termasuk mengkritik sistem pemerintahan.
Iran merupakan negara yang masih menganut hukuman mati. Tahun 2006 saja, Amnesty International mencatat, Iran mengeksekusi mati 177 orang. (aba/aba)











































