Menteri Hukum & HAM Andi Mattalatta mengatakan belum membaca putusan pengadilan tersebut. Namun, dia memastikan PKB tidak akan didiskualifikasi dalam pemilu.
Berikut petikan wawancara dengan Andi di sela-sela Sarasehan Nasional LKBH Korpri di Kantor Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya belum baca keputusannya. Memang, kadang-kadang orang tidak bisa membedakan, mana putusan, mana pertimbangan. Harus dilihat dulu. Saya harus lihat dulu.
Apakah PKB akan didiskualifikasi pada pemilu?
Enggak-enggak. Yang jadi persoalan ini siapa awaknya. PKB sebagai partai sah, PKB sebagai peserta pemilu dijamin dalam UU pemilu. Dia punya kursi di DPR. Yang punya satu kursi di DPR saja dia ikut pemilu. Cuma masalahnya, siapa yang akan menyerahkan daftar calon.
Kalau kedua kubu PKB tidak mau rujuk hukumnya bagaimana?
Hukumnya putusan pengadilan itu. Putusan pengadilan kan tidak selamanya orang setuju. Justru karena tidak setuju, kita terpaksa mengikuti ketentuan hukum. Ketentuan hukumnya apa? Saya belum mempelajari dengan benar-benar. Mereka harus tunduk pada putusan hukum. Saya juga tunduk pada putusan hukum. (irw/nrl)











































