Sejumlah Nama Hakim Agung Muncul dalam Persidangan Artalyta

Sejumlah Nama Hakim Agung Muncul dalam Persidangan Artalyta

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 15:19 WIB
Jakarta - Ini 'kejutan' dari sidang Artalyta. Dalam salah satu rekaman pembicaraan Artalyta Suryani dengan wanita yang disebut Fem, muncul sejumlah nama hakim agung. Artalyta saat itu membicarakan kasus PT Nusa Mineral Utama yang divonis bebas oleh MA.

Rekaman ini dibuka oleh hakim anggota Andi Bakhtiar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2008). Tujuannya untuk menanyakan apakah profesi Artalyta sebagai perantara kasus.

"Apakah Saudara Sjamsul Nursalim dan istrinya tidak pernah mempercayakan kasus BLBI terkait BDNI," tanya Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," jawab Artalyta.

"Tanggal 1 bulan 3 2008 pukul 10.08 WIB terdakwa mengatakan ke Fem 'Bohong itu kalau orang lain bisa tahu, saya kasih tangan saja. Saya bukan percayai 3 hakim itu tapi masih banyak hakim yang lain. Masih ada Bu Marianna, Pak Paulus, Endri, sekretaris-sekretaris'. Pertanyaan saya, apa hubungan terdakwa dengan 3 hakim tersebut atau dalam hubungan apa dengan Sjamsul Nursalim," tanya Andi.

Nama-nama hakim di atas diduga 'Bu Marianna' sebagai hakim agung Marianna Sutadi, 'Pak Paulus' diduga hakim agung Paulus Effendi Lotulong, dan 'Endri' diduga seorang pejabat di MA.

"Itu tidak ada kaitannya dengan yang ini, Yang mulia. Yang dibicarakan itu milik saya sendiri, Nusa Mineral Utama," jawab Artalyta.

"Yang saya tanyakan betulkah Saudara menjadi pengurus perkara Sjamsul Nursalim," tanya Andi yang dulu berprofesi sebagai  pengacara itu.

"Itu Nusa Mineral, Yang Mulia," elak Artalyta.

Mendengar jawaban Artalyta yang berbelit-belit dan berkilah, Andi tidak menyerah. Dia membuka lagi pembicaraan Artalyta dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ketika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat membantu hakim agung ke Cina, saudara mengatakan saya ini baru mengurus kasus BLBI. Mengurus kasus bagaimana itu," kata Andi dengan memberikan penekanan kata 'mengurus'.

"Yang Mulia, kadang-kadang saya mengurus teman begini banyaknya. Beliau mungkin telepon saya. Saya jawab basi-basi saja," kata Artalyta.

Ketua Majelis Hakim Mansyurdin bin Chaniago lalu memotong tanya jawab Andi dengan Artalyta. Mansyurdin menyatakan Artalyta berhak untuk tidak memberikan keterangan atau boleh memberikan keterangan ya atau tidak saja.

"Apakah Saudara mengurus perkara?" begitulah pertanyaan terakhir Andi.

"Tidak," jawab Artalyta singkat.
(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini