Tentu saja undang-undang baru ini membuat pemilik usaha kafe, restoran dan kedai kopi was-was. Mereka takut, pelanggan akan lari karena tak bisa lagi bersantai sambil menghisap rokok di tempat usaha mereka.
"Jelas pengusaha menunggu pelarangan itu dengan ketakutan: polling menunjukkan 60 persen berpikir untuk menjual bisnis mereka," ungkap pernyataan terbaru dari horecasite.nl, yang merupakan situs penjualan online terbesar Belanda untuk industri hotel, restoran dan kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebagian kafe masih akan bertahan setelah pelarangan merokok itu. Kafe-kafe tertentu memiliki keunikan, karena pelanggannya dibolehkan menghisap ganja asalkan ganja ini tak dicampur dengan tembakau.
Izin penggunaan ganja ini sudah berlaku sejak 1976, bagi kafe-kafe yang mendapatkan izin. Meski sama-sama menimbulkan kecanduan, ganja dan rokok diatur Belanda dalam undang-undang terpisah sehingga larangan merokok di tempat umum tak bisa menyentuh 'daun surga' itu. (aba/djo)











































