Rokok Dilarang, Ganja Dibolehkan di Kafe-kafe Belanda

Rokok Dilarang, Ganja Dibolehkan di Kafe-kafe Belanda

- detikNews
Minggu, 29 Jun 2008 10:10 WIB
Den Haag - Pelarangan merokok di tempat umum akan diberlakukan mulai Selasa depan, 1 Juli 2008, di Belanda. Namun lucunya, menghisap ganja masih dibolehkan di kafe-kafe tertentu.

Tentu saja undang-undang baru ini membuat pemilik usaha kafe, restoran dan kedai kopi was-was. Mereka takut, pelanggan akan lari karena tak bisa lagi bersantai sambil menghisap rokok di tempat usaha mereka.

"Jelas pengusaha menunggu pelarangan itu dengan ketakutan: polling menunjukkan 60 persen berpikir untuk menjual bisnis mereka," ungkap pernyataan terbaru dari horecasite.nl, yang merupakan situs penjualan online terbesar Belanda untuk industri hotel, restoran dan kafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang pemberlakuan undang-undang pelarangan merokok itu, terjadi peningkatan penjualan usaha seperempat kali. Dari 1.350 pada Januari, menjadi 1.600 pada Juni 2008, seperti dikutip AFP, Minggu (29/6/2008).

Namun, sebagian kafe masih akan bertahan setelah pelarangan merokok itu. Kafe-kafe tertentu memiliki keunikan, karena pelanggannya dibolehkan menghisap ganja asalkan ganja ini tak dicampur dengan tembakau.

Izin penggunaan ganja ini sudah berlaku sejak 1976, bagi kafe-kafe yang mendapatkan izin. Meski sama-sama menimbulkan kecanduan, ganja dan rokok diatur Belanda dalam undang-undang terpisah sehingga larangan merokok di tempat umum tak bisa menyentuh 'daun surga' itu. (aba/djo)


Berita Terkait