"Pemalsuan ini telah merusak image Volcom karenaย produk Volcom palsu sangat mudah didapatkan di pasaran dengan harga murah dan kualitas yang buruk," kata Pemegang Lisensi PT Volcom Indonesia Ketut Sasih di kantornya, Tuban, Kuta, Bali, Kamis (26/6/2008).
Sasih mengatakan bahwa produk palsu sudah lama ada di pasaran, sejak tahun 2001. Merk palsu tersebut beredar di toko-toko kawasan wisata Kuta. Outlet resmi Volcom di Bali sebanyak 15 buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi telah menangkap beberapa tersangka pemalsu merk Volcom, yaitu I Gusti KW, YF, dan Ms.
Dari hasil razia, polisi menyita ratusan produk yang diduga palsu, yaitu baju, celana, topi, dan ikat pinggang serta alat sablon.
Pihak Volcom melalui Pengacara Putu Subada Kusuma akan menempuh jalur hukum atas kasus pemalsuan tersebut. Para tersangka dijerat pasal 76, 90, 91, 94 UU No 15 Tahun 1991 tentang pemalsuan merk dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (gds/djo)











































