Selain Burhanuddin, Dewan Gubernur Lain Harus Jadi Tersangka

Selain Burhanuddin, Dewan Gubernur Lain Harus Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 18:32 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota dewan gubernur BI masih berstatus saksi. Hal ini justru dipertanyakan ICW. Alasannya fakta persidangan di kasus Burhanudin Abdulah menyebutkan bahwa penggelontoran dana Rp 100 miliar dilakukan berdasarkan rapat dewan gubernur.

"Kalau di dalam dakwaan disebutkan hal itu terjadi bersama-sama, kenapa yang lain bebas?," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto di sela-sela diskusi di Hotel Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2008).

Dalam kasus aliran dana BI ini, dari jajaran dewan gubernur hanya Burhanudin saja yang telah diproses kasusnya. Namun nama-nama lain seperti disebutkan dalam dakwaan yang mengikuti rapat pada Juni 2003 seperti Bun Bunan Hutapea, Aslim Tajudin, dan Aulia Tontowi Pohan masih berstatus saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah diungkapkan di persidangan, KPK jangan memberikan alasan lain lagi untuk tidak menjerat yang lain," tambah Emerson.

Emerson malah mengkhawatirkan jika lembaga anti korupsi ini melakukan tebang pilih. "Jangan sampai itu terjadi," tandasnya.

Sementara itu terkait aliran dana BI, KPK meminta keterangan mantan anggota Komisi IX Ari Siagian dan anggota DPR Munawar Soleh.

"Mereka sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya. (ndr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads