Anggota FPPP Minta Kejagung Terima Tawaran 'Joker'

Anggota FPPP Minta Kejagung Terima Tawaran 'Joker'

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 03:00 WIB
Jakarta - Tawaran terpidana kasus Bank Bali, Joko S Tjandra alias Joker yang ingin mengembalikan dana hak tagih (cessie) sebesar Rp 546 miliar mendapat dukungan anggota FPPP, Maiyasyak Johan. Dia pun meminta agar peninjauan kembali (PK) kasus itu tidak diajukan oleh Kejagung.

"Logika yang paling reasonable, kejaksaan tidak usah PK. Diterima saja uang itu, dan disumbangkan ke kas negara," kata Maiyasyak dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan jajaran Kejagung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008) malam.

Menurut Maiyasyak, jumlah uang itu melebihi pengembalian kerugian negara yang berhasil dikembalikan oleh KPK. Uang Rp 546 miliar juga setara dengan lebih dari separuh anggaran Kejagung dalam satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini perlu keberanian untuk ambil keputusan yang terkait dengan kepentingan umum," ujarnya.

Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendy mengaku tawaran Joko yang juga pemilik PT Eka Giat Pratama (EGP) sulit untuk diputuskan. Kejagung masih memiliki beberapa opsi terkait tawaran itu.
(ptr/fiq)


Berita Terkait