"Logika yang paling reasonable, kejaksaan tidak usah PK. Diterima saja uang itu, dan disumbangkan ke kas negara," kata Maiyasyak dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan jajaran Kejagung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008) malam.
Menurut Maiyasyak, jumlah uang itu melebihi pengembalian kerugian negara yang berhasil dikembalikan oleh KPK. Uang Rp 546 miliar juga setara dengan lebih dari separuh anggaran Kejagung dalam satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendy mengaku tawaran Joko yang juga pemilik PT Eka Giat Pratama (EGP) sulit untuk diputuskan. Kejagung masih memiliki beberapa opsi terkait tawaran itu.
(ptr/fiq)










































