Sutiyoso Dipanggil Kejati DKI Sebagai Saksi Korupsi STNK

Sutiyoso Dipanggil Kejati DKI Sebagai Saksi Korupsi STNK

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 13:51 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ikut terseret dalam kasus pengadaan formulir surat ketetapan pajak daerah yang menempel pada STNK. Sutiyoso pun dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

"Pak Sutiyoso dipanggil sebagai saksi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta Muhammad Yusuf pada detikcom, Selasa (24/6/2008) pukul 13.35 WIB.

Namun eks Pangdam Jaya ini tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang berada di luar Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Sutiyoso berhalangan hadir karena ada kunjungan kerja ke suatu tempat," kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, penyidik akan mencari waktu untuk pemanggilan berikutnya.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Deden Supriyadi ditahan sebagai tersangka. Dia disangka melakukan penggelembungan (mark up) dana blanko surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang menempel pada STNK.

Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan sejak Maret 2007. Negara diduga dirugikan Rp 2,68 miliar.

"Pak Sutiyoso menjadi saksi terkait pengembangan kasus tersangka Deden," ujar Yusuf.

Sementara itu, siaran pers dari Bang Yos Center pada detikcom menyatakan, Sutiyoso saat ini sedang melakukan perjalanan dinas di Blora, Jawa Tengah, berkaitan dengan pencapresannya dalam Pilpres 2009.

"Sore ini juga saya bersilaturrahmi dengan Gus Mus (KH Musthofa Bisri) di Rembang untuk menyamakan persepsi menyelesaikan masalah negeri ini," ujar Bang Yos.

(ptr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini