Saat ini, pihaknya sedang menelaah apa pengaruh pengembalian uang tersebut terhadap rencana Kejagung mengajukan PK atas kasus Bank Bali.
"Bagi saya sejauh uang negara bisa kembali sebanyak-banyaknya ya alhamdulillah," kata Hendarman di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (23/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menjelaskan, tujuan pengajuan PK memang untuk mendapatkan kembali uang negara. Tapi dengan adanya perkembangan baru ini, maka yang perlu dipastikan lagi adalah apakah jumlah uang yang akan dikembalikan Joko Chandra memang senilai dengan kerugian yang ditanggung oleh negara akibat perbuatan tersangka.
"Kan yang mau di PK itu duitnya untuk kembali. Oke, dia mau kembalikan, tapi kan kita belum tahu jumlahnya apakah cukup dengan yang kita minta," pungkasnya.
(anw/nrl)










































