Itulah yang diderita oleh seorang PRT asal Indonesia. Dia digigit Yuki atas suruhan majikannya, Tay Siew Hoon. Tay pun diadili selama 25 hari dan dinyatakan bersalah dengan tuduhan melakukan perbuatan sewenang-wenang.
Penganiayaan itu terjadi 24 September 2005. Dalam persidangan diketahui, Tay menyuruh anjing lucunya itu menggigit si PRT setelah dia bertengkar dengan suaminya. Tay adalah warga Singapura pertama yang dinyatakan bersalah karena menyuruh seekor binatang menyerang PRT-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PRT yang kini berusia 24 tahun dan bekerja di tempat lain itu menyatakan, sesaat sebelum Tay menyuruh Yuki menggigitnya, Tay menampar wajahnya, menjambak rambutnya dan melemparkan kursi padanya.
Ketika PRT itu menghindari lemparan kursi itu, Tay berteriak pada Yuki,"Yuki, gigit." (nrl/irw)










































