"Kasus Munir ini jadi semacam barang dagangan untuk mendapatkan donasi-donasi dari luar," ujar Fadli dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
Hadir dalam kesempatan itu pengacara Muchdi yaitu Luthfie Hakim dan Desmond J Mahesa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah melalui kasus Munir," imbuh Fadli.
Menurut Fadli, penegakan hukum harus dilakukan. Namun hal ini seringkali menjadi ironi di Indonesia. Hukum di Indonesia menjadi subordinasi kepentingan-kepentingan politik jangka pendek.
(ptr/nrl)










































